Komisi A Mediasi Sengketa Lahan di Cakung Timur
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini memediasi persoalan antara warga dan pengembang terkait sengketa lahan seluas 40 hektare di Rawa Rorotan, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur.
"Kita akan bentuk tim kecil yang akan mengklarifikasi dokumen pihak-pihak terhadap data-data yang ada di BPN"
Selain warga dan pengembang, mediasi sengketa lahan tersebut juga dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Camat Cakung.
"Kita akan bentuk tim kecil yang nantinya mengklarifikasi dokumen dari pihak terkait terhadap data-data di BPN," ujar Riano P Ahmad, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (12/2).
Permukiman di Cakung Timur TergenangDi tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif menambahkan, dari 40 hektare lahan di kawasan itu, 15 hektare lahan di antaranya saat ini sudah dibangun pihaknya pengembang sebagai waduk lengkap dengan berbagai fasilitasnya.
"Kita minta ini dimediasi dulu.
Jangan langsung ke jalur hukum. Itu sudah kita sampaikan juga ke masing-masing pihak," tandasnya.